DLHK Gorontalo Perkuat Legalitas Industri Kayu di Pohuwato, Dorong Pengelolaan Hasil Hutan Berkelanjutan

A
Admin
19 October 2026 • 3 min baca • 72x dilihat
DLHK Gorontalo Perkuat Legalitas Industri Kayu di Pohuwato, Dorong Pengelolaan Hasil Hutan Berkelanjutan

POHUWATO — Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo melalui Bidang Perencanaan, Pemanfaatan Hutan dan KSDAE (PPHKSDAE) bekerja sama dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah I–II Pohuwato menggelar sosialisasi bagi pemegang Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) dan pelaku usaha industri kayu di Kabupaten Pohuwato. Kegiatan yang berlangsung di Popayato ini bertujuan memperkuat pemahaman pelaku usaha mengenai legalitas bahan baku kayu, tata kelola hasil hutan, serta kepatuhan terhadap regulasi perizinan berusaha.

Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong industri pengolahan kayu yang tertib administrasi, memiliki kepastian hukum, serta mampu memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya hutan.

Dalam pemaparannya, Kepala Bidang Perencanaan, Pemanfaatan Hutan dan KSDAE (PPHKSDAE), Sjamsul B. Saman menegaskan bahwa pengelolaan hasil hutan harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, pelaku usaha industri kayu tidak cukup hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga harus memastikan bahwa bahan baku yang digunakan berasal dari sumber yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Sosialisasi ini diselenggarakan untuk memastikan seluruh mata rantai pasokan dan pengolahan hasil hutan di Pohuwato berjalan sesuai ketentuan hukum. Kita ingin industri kayu tumbuh dan berkembang tanpa mengorbankan kelestarian hutan. Karena itu, para pengusaha lokal juga diharapkan dapat bekerja sama dengan perusahaan yang memiliki izin konsesi agar memperoleh bahan baku kayu yang legal,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai sejumlah aspek penting yang harus dipenuhi oleh pemegang PBPHH dan pelaku industri pengolahan kayu.

Salah satunya adalah penerapan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK), yang berperan penting dalam memastikan legalitas serta ketertelusuran asal-usul kayu. Pemenuhan standar ini juga menjadi salah satu faktor pendukung agar produk kayu dapat memenuhi persyaratan pasar domestik maupun internasional.

Selain itu, peserta diberikan pemahaman mengenai Penatausahaan Hasil Hutan (PUHH), termasuk kewajiban pencatatan dan pelaporan penerimaan, pengolahan, serta peredaran kayu melalui sistem yang berlaku. Penatausahaan yang tertib diperlukan untuk mendukung pengawasan dan memastikan pergerakan hasil hutan dapat ditelusuri sesuai ketentuan.

Aspek perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) juga menjadi perhatian. Pelaku usaha diingatkan untuk memenuhi komitmen perizinan serta menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam aspek pengawasan, pemerintah menekankan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun kewajiban lingkungan dapat dikenai sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran, termasuk kemungkinan pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pelaku usaha juga didorong untuk memastikan pemenuhan dokumen persetujuan lingkungan sesuai dengan skala dan karakteristik kegiatan, termasuk dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) apabila dipersyaratkan. Selain itu, pemenuhan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga menjadi bagian dari aspek kepatuhan yang perlu diperhatikan sesuai ketentuan.

Melalui penjelasan tersebut, pemerintah berharap para pelaku industri kayu dapat memahami bahwa keberlangsungan usaha tidak hanya ditentukan oleh kapasitas produksi, tetapi juga oleh kepatuhan terhadap perizinan, standar legalitas, dan tanggung jawab lingkungan.

Kegiatan sosialisasi mendapat respons positif dari para pelaku usaha dan pemilik industri pengolahan kayu lokal di Kabupaten Pohuwato. Dalam sesi diskusi, peserta menyampaikan berbagai pertanyaan serta harapan agar pemerintah dapat memberikan pendampingan secara berkelanjutan, khususnya dalam pengurusan administrasi, pemenuhan standar legalitas, dan integrasi sistem perizinan.

Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui DLHK dan jajaran KPH berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah dan dunia usaha dalam membangun industri kehutanan yang bertanggung jawab.

Dengan meningkatnya pemahaman mengenai legalitas bahan baku, tata usaha hasil hutan, dan kewajiban lingkungan, industri pengolahan kayu di Kabupaten Pohuwato diharapkan semakin tertib, berdaya saing, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat setempat tanpa mengesampingkan kelestarian hutan.

Kata Kunci: #GorontaloMajuDanSejahtera #Gorontalo #Salamlestari

Komentar & Diskusi

0 tanggapan

Sampaikan tanggapan atau pertanyaan resmi terkait publikasi ini.

Belum ada komentar pada konten ini.

Jadilah yang pertama untuk memberikan tanggapan atau pertanyaan resmi melalui formulir di bawah ini.

Tulis Komentar

Semua komentar akan melewati tahap moderasi operator resmi sebelum ditampilkan.

Email Anda dirahasiakan dan tidak dipublikasikan.

0 / 2000
Dilindungi sistem verifikasi & moderasi operator resmi.