DLHK Gorontalo Bersama Kementerian Kehutanan Konsolidasikan Revisi Hutan Desa Hulawa

A
Admin
19 October 2026 • 2 min baca • 17x dilihat
DLHK Gorontalo Bersama Kementerian Kehutanan Konsolidasikan Revisi Hutan Desa Hulawa

GORONTALO — Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo bersama Kementerian Kehutanan dan instansi terkait menggelar rapat konsolidasi untuk membahas revisi Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa (PPHD) Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Hulawa di Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Senin (19/10/2026) di Ruang Rapat DLHK Provinsi Gorontalo.

Rapat ini difokuskan pada penyelesaian persoalan tumpang tindih pemanfaatan kawasan antara areal Perhutanan Sosial dan aktivitas pertambangan, sekaligus mempercepat proses revisi persetujuan pengelolaan Hutan Desa Hulawa.

Kepala Bidang Perencanaan, Pemanfaatan Hutan dan KSDAE DLHK Provinsi Gorontalo, Sjamsul B. Saman, menjelaskan bahwa areal kerja LPHD Hulawa telah mengalami beberapa kali penyesuaian sejak 2023 hingga 2026. Salah satu persoalan yang dihadapi adalah tumpang tindih kawasan dengan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) PT Pani Bersama Tambang.

Areal pengelolaan Hutan Desa Hulawa sebelumnya ditetapkan seluas kurang lebih 1.031 hektare melalui Keputusan Menteri LHK Nomor SK.13379/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2023 tanggal 22 Desember 2023.

Dalam rapat tersebut, Kepala Subdirektorat Pemolaan Kelola Perhutanan Sosial, Danang Kuncara Sakti, menyampaikan bahwa LPHD Hulawa telah mengajukan permohonan perubahan luas areal kerja melalui surat tanggal 9 Februari 2026, dengan usulan pengurangan sekitar 195,02 hektare. Usulan ini didasarkan pada adanya bagian areal yang tidak dapat dikelola akibat tumpang tindih pemanfaatan lahan dengan kegiatan pertambangan.

Konsolidasi melibatkan Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, BPKH Wilayah XV Gorontalo, Balai Perhutanan Sosial Manado, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Manado, DLHK Provinsi Gorontalo, serta instansi terkait lainnya, termasuk Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo.

Sebagai tindak lanjut, dilaksanakan verifikasi administrasi dan teknis melalui peninjauan lapangan terpadu pada 19–22 Oktober 2026, dengan melibatkan tim kementerian, DLHK Provinsi Gorontalo, dan KPH Wilayah III Pohuwato.

Melalui koordinasi tersebut, DLHK Provinsi Gorontalo bersama seluruh pihak terkait mendorong penyelesaian usulan revisi secara terkoordinasi dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan perlindungan lingkungan. Proses ini diharapkan dapat mempercepat penerbitan Surat Keputusan revisi PPHD LPHD Hulawa oleh Kementerian Kehutanan serta memberikan kepastian pengelolaan kawasan bagi masyarakat.

Kata Kunci: #GorontaloMajuDanSejahtera #Gorontalo #Salamlestari

Komentar & Diskusi

0 tanggapan

Sampaikan tanggapan atau pertanyaan resmi terkait publikasi ini.

Belum ada komentar pada konten ini.

Jadilah yang pertama untuk memberikan tanggapan atau pertanyaan resmi melalui formulir di bawah ini.

Tulis Komentar

Semua komentar akan melewati tahap moderasi operator resmi sebelum ditampilkan.

Email Anda dirahasiakan dan tidak dipublikasikan.

0 / 2000
Dilindungi sistem verifikasi & moderasi operator resmi.