KPH III Pohuwato Dampingi Pelaku Usaha, Permudah Perizinan Perbenihan Tanaman Kehutanan

A
Admin
20 October 2026 • 2 min baca • 63x dilihat
KPH III Pohuwato Dampingi Pelaku Usaha, Permudah Perizinan Perbenihan Tanaman Kehutanan

POHUWATO — Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Pohuwato memperkuat dukungan terhadap kemudahan perizinan berusaha sektor kehutanan melalui pendampingan langsung kepada pelaku usaha perbenihan tanaman kehutanan. Upaya ini dilakukan melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Coaching Clinic Pelayanan Perizinan Berusaha yang berlangsung di Ruang Rapat Lira BPDAS Bone-Limboto, Selasa (20/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, KPH Wilayah III Pohuwato diwakili oleh Deyifi Fora Laode sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah dalam membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Pendampingan difokuskan pada pemenuhan persyaratan dasar dan teknis pengusahaan perbenihan tanaman kehutanan, termasuk membantu pelaku usaha memahami prosedur pengurusan legalitas sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai bagian dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo yang menjalankan tugas di tingkat tapak, KPH Wilayah III Pohuwato berperan dalam memfasilitasi pelaku usaha perbenihan, baik perusahaan maupun perorangan, agar dapat mengurus perizinan secara lebih mudah, tertib, dan tepat.

Melalui kegiatan coaching clinic, peserta memperoleh pendampingan teknis untuk mengatasi kendala dalam penyesuaian data akun OSS. Proses ini mencakup pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan, seperti surat perintah tugas, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi pelaku usaha perorangan.

Dokumen yang telah diverifikasi selanjutnya diinput ke dalam sistem melalui portal resmi OSS, yakni oss.go.id. Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu pelaku usaha memahami tahapan perizinan sekaligus meminimalkan kendala administratif dalam proses pengajuan izin.

KPH Wilayah III Pohuwato juga akan terus memperkuat koordinasi lintas sektor, khususnya dengan Balai Perbenihan Tanaman Hutan (BPTH) Wilayah II, guna mendukung penyelesaian berbagai persoalan perizinan usaha perbenihan tanaman kehutanan yang dihadapi masyarakat dan pelaku usaha di lapangan.

Melalui sinergi dan pendampingan berkelanjutan, KPH Wilayah III Pohuwato berkomitmen mendukung terciptanya pelayanan perizinan yang lebih efektif, sekaligus mendorong kegiatan usaha perbenihan tanaman kehutanan yang tertib administrasi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kata Kunci: #GorontaloMajuDanSejahtera #Gorontalo #Salamlestari

Komentar & Diskusi

0 tanggapan

Sampaikan tanggapan atau pertanyaan resmi terkait publikasi ini.

Belum ada komentar pada konten ini.

Jadilah yang pertama untuk memberikan tanggapan atau pertanyaan resmi melalui formulir di bawah ini.

Tulis Komentar

Semua komentar akan melewati tahap moderasi operator resmi sebelum ditampilkan.

Email Anda dirahasiakan dan tidak dipublikasikan.

0 / 2000
Dilindungi sistem verifikasi & moderasi operator resmi.