KPH V Boalemo dan BPKH XV Gorontalo Verifikasi PPTPKH di Enam Desa, Perkuat Kepastian Hukum Lahan Masyarakat

A
Admin
22 October 2026 • 3 min baca • 65x dilihat
KPH V Boalemo dan BPKH XV Gorontalo Verifikasi PPTPKH di Enam Desa, Perkuat Kepastian Hukum Lahan Masyarakat

BOALEMO – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah V Boalemo bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKH) Wilayah XV Gorontalo memulai kegiatan inventarisasi, verifikasi, dan penataan lapangan melalui skema Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Kabupaten Boalemo.

Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung selama sembilan hari ke depan ini merupakan tindak lanjut atas usulan permohonan Inventarisasi dan Verifikasi (Inver) PPTPKH di sejumlah desa. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh data yang akurat mengenai penguasaan tanah, kondisi pemanfaatan lahan, serta keberadaan permukiman dan fasilitas masyarakat yang terindikasi berada di dalam kawasan hutan.

Pelaksanaan verifikasi lapangan mencakup enam desa yang tersebar di sejumlah kecamatan, yakni Desa Limbatihu di Kecamatan Paguyaman Pantai, Desa Karya Murni di Kecamatan Paguyaman, Desa Tangga Barito di Kecamatan Dulupi, Desa Tenilo di Kecamatan Tilamuta, Desa Botumoito di Kecamatan Botumoito, serta Desa Bendungan di Kecamatan Mananggu.

Proses verifikasi ini melibatkan tim gabungan lintas instansi, terdiri atas BPKH Wilayah XV Gorontalo, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo, KPH Wilayah V Boalemo, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo, Balai Perhutanan Sosial (BPS) Manado, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo.

Keterlibatan berbagai instansi tersebut bertujuan menyelaraskan data dan aspek teknis kehutanan, tata ruang wilayah, pertanahan, serta informasi spasial. Dengan demikian, proses inventarisasi dan verifikasi dapat dilaksanakan secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku.

Perwakilan UPTD KPH Wilayah V Boalemo, Harto T. Mayang dan Fadli Gobel, menyampaikan bahwa verifikasi lapangan menjadi tahapan penting untuk mengidentifikasi keberadaan permukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial, serta lahan garapan masyarakat yang terindikasi berada di dalam kawasan hutan.

Menurut mereka, pendataan secara langsung di lapangan diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara kondisi faktual, data administrasi, dan batas kawasan hutan. Hasil verifikasi tersebut selanjutnya menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian penguasaan tanah melalui skema PPTPKH.

“Kegiatan PPTPKH ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum, baik terkait batas kawasan hutan yang tetap lestari maupun kepastian hak atas tanah bagi masyarakat yang telah menguasai lahan sesuai ketentuan regulasi. Lewat tim gabungan ini, proses inventarisasi dilakukan secara akurat, transparan, dan objektif,” ujarnya.

Melalui pendekatan terpadu tersebut, pemerintah berupaya memastikan bahwa penyelesaian penguasaan tanah dilakukan berdasarkan data dan kondisi nyata di lapangan, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum serta fungsi kawasan hutan.

Pelaksanaan PPTPKH di enam desa di Kabupaten Boalemo diharapkan dapat menghasilkan data yang valid sebagai dasar tindak lanjut penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan. Selain mendukung kepastian hukum, proses ini juga menjadi bagian dari upaya meminimalkan potensi konflik tenurial antara masyarakat dan pengelola kawasan hutan.

Sinergi antara KPH Wilayah V Boalemo, BPKH Wilayah XV Gorontalo, dan instansi terkait diharapkan mampu memperkuat koordinasi dalam penataan kawasan hutan yang tertib, transparan, dan sesuai regulasi.

Dengan demikian, penyelesaian penguasaan tanah melalui skema PPTPKH tidak hanya diarahkan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat, tetapi juga menjaga keberlanjutan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan dan bagian penting dari pembangunan daerah.

Kata Kunci: #GorontaloMajuDanSejahtera #Gorontalo #Salamlestari

Komentar & Diskusi

0 tanggapan

Sampaikan tanggapan atau pertanyaan resmi terkait publikasi ini.

Belum ada komentar pada konten ini.

Jadilah yang pertama untuk memberikan tanggapan atau pertanyaan resmi melalui formulir di bawah ini.

Tulis Komentar

Semua komentar akan melewati tahap moderasi operator resmi sebelum ditampilkan.

Email Anda dirahasiakan dan tidak dipublikasikan.

0 / 2000
Dilindungi sistem verifikasi & moderasi operator resmi.