Tinjau Rehab DAS PT Gorontalo Minerals, KPH IV Gorontalo Utara Perkuat Pemantauan dan Koordinasi
GORONTALO UTARA — Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV Gorontalo Utara melakukan kunjungan lapangan ke lokasi Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (Rehab DAS) PT Gorontalo Minerals di Desa Bohulo, Kabupaten Gorontalo Utara. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan mendukung pemantauan pelaksanaan kewajiban rehabilitasi lingkungan oleh pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi areal Rehab DAS sekaligus memperkuat sinergi antara KPH Wilayah IV, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo, PT Gorontalo Minerals, serta instansi teknis terkait dalam mendorong keberhasilan rehabilitasi hutan dan lahan.
Kepala KPH Wilayah IV Gorontalo Utara, Khaeruddin menegaskan bahwa keberadaan KPH di tingkat tapak memiliki peran penting dalam mendukung pengelolaan hutan, termasuk pemantauan kegiatan rehabilitasi lingkungan di wilayah kerjanya.
“Melalui kunjungan lapangan ini, kami ingin melihat secara langsung kondisi areal Rehab DAS, memperkuat koordinasi dengan pihak perusahaan dan instansi terkait, serta memastikan berbagai temuan di lapangan dapat didokumentasikan dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan,” ujar Khaeruddin.
Menurutnya, Rehab DAS bukan sekadar kegiatan penanaman pohon, melainkan bagian penting dari upaya memulihkan fungsi ekologis lahan, memperbaiki tutupan vegetasi, menjaga tata air, dan memastikan keberlanjutan lingkungan.
Pelaksanaan Rehab DAS PT Gorontalo Minerals mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.176/Menlhk-PDASHL/KTA/DAS.1/1/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang penetapan lokasi penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai.
Berdasarkan laporan keberlanjutan PT Bumi Resources Minerals tahun 2022, rencana rehabilitasi DAS yang menjadi kewajiban perusahaan tercatat seluas 1.219 hektare. Dalam laporan tahun 2023, luasan tersebut dirinci menjadi 596 hektare di kawasan Hutan Lindung Kabupaten Bone Bolango dan 623 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas Kabupaten Gorontalo Utara.
Pelaksanaan kewajiban tersebut perlu mengacu pada keputusan penetapan lokasi, lampiran peta, serta ketentuan teknis yang berlaku. Dengan demikian, kesesuaian lokasi, luasan, realisasi penanaman, dan kondisi tanaman dapat dipantau serta dievaluasi berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Secara regulasi, penanaman dalam rangka Rehab DAS mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 59 Tahun 2019 tentang Penanaman dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai. Sementara itu, pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan secara umum berpedoman pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan.
Dalam pelaksanaan Rehab DAS, KPH Wilayah IV Gorontalo Utara berperan mendukung koordinasi dan pemantauan kondisi lapangan sesuai tugas serta kewenangannya. Dukungan tersebut mencakup pengecekan kondisi areal, dokumentasi lapangan, pemantauan potensi gangguan terhadap tanaman, serta penyampaian hasil pemantauan dan rekomendasi kepada instansi berwenang.
Koordinasi dengan DLHK Provinsi Gorontalo dan instansi teknis terkait juga diperlukan untuk mendukung pencocokan lokasi rehabilitasi dengan peta kawasan hutan, peta wilayah kerja, serta lampiran keputusan penetapan lokasi.
Langkah ini penting agar pelaksanaan pemantauan berlangsung tepat sasaran dan hasilnya dapat menjadi bahan evaluasi untuk mendorong keberhasilan rehabilitasi secara berkelanjutan.
Khaeruddin menekankan bahwa keberhasilan Rehab DAS tidak cukup diukur dari luas areal yang ditanami. Kondisi tanaman, keberlangsungan pertumbuhan, pemeliharaan, serta manfaat ekologis yang dihasilkan juga menjadi aspek penting dalam mencapai tujuan rehabilitasi.
Sebagai pemegang izin yang memiliki kewajiban Rehab DAS, PT Gorontalo Minerals bertanggung jawab melaksanakan penanaman sesuai lokasi yang ditetapkan, melakukan pemeliharaan tanaman, serta menyediakan data dan dokumentasi pelaksanaan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Upaya tersebut termasuk menjaga keberlangsungan tanaman, melakukan penyulaman apabila diperlukan, mengendalikan gangguan yang berpotensi menghambat pertumbuhan, serta melaksanakan pemantauan dan pelaporan sesuai kewajiban perusahaan.
“PT Gorontalo Minerals sebagai pemegang izin memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban Rehab DAS sesuai lokasi yang ditetapkan, termasuk penanaman, pemeliharaan, dan penyediaan data pelaksanaan yang diperlukan,” tegas Khaeruddin.
Ia menambahkan, KPH Wilayah IV akan terus mendukung koordinasi dan pemantauan lapangan sesuai tugas dan kewenangannya. Ia juga berharap seluruh pihak dapat menjalankan peran secara konsisten dan transparan agar pelaksanaan Rehab DAS memberikan manfaat nyata bagi kelestarian hutan dan lingkungan di Gorontalo Utara.
Melalui kunjungan lapangan ini, sinergi antara KPH Wilayah IV, DLHK Provinsi Gorontalo, PT Gorontalo Minerals, dan instansi teknis terkait diharapkan semakin kuat. Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan kewajiban rehabilitasi lingkungan dilaksanakan secara tertib, terukur, dan berkelanjutan, sehingga pemanfaatan kawasan hutan dapat berjalan seiring dengan pemulihan fungsi ekologis dan pelestarian lingkungan.
Komentar & Diskusi
0 tanggapanSampaikan tanggapan atau pertanyaan resmi terkait publikasi ini.
Belum ada komentar pada konten ini.
Jadilah yang pertama untuk memberikan tanggapan atau pertanyaan resmi melalui formulir di bawah ini.
Tulis Komentar
Semua komentar akan melewati tahap moderasi operator resmi sebelum ditampilkan.