Pemprov Gorontalo Matangkan Pengelolaan Kawasan Konservasi dan Daerah Penyangga di Pohuwato
GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo terus memperkuat koordinasi dalam pengelolaan kawasan hutan konservasi dan daerah penyangga di Kabupaten Pohuwato. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan ruang kawasan hutan tetap selaras dengan arah pembangunan daerah serta ketentuan kebijakan kehutanan nasional.
Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Konsolidasi Tindak Lanjut Pengelolaan Kawasan Konservasi dan Daerah Penyangga di Kabupaten Pohuwato, yang dilaksanakan di Aston Hotel Gorontalo, Senin (21/9/2026).
Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo, Bambang Trihandoko.
Konsolidasi ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang digelar di UPT Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kementerian Kehutanan di Manado, Sulawesi Utara, pada 24 Agustus 2026.
Pembahasan kali ini diarahkan pada pemantapan pengelolaan ruang kawasan hutan konservasi beserta daerah penyangganya atau kawasan preservasi di Kabupaten Pohuwato.
Langkah tersebut menjadi penting seiring terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN). Kebijakan tersebut menjadi salah satu dasar dalam mengharmonisasikan pemanfaatan ruang kawasan hutan dengan kebijakan serta arah pembangunan daerah.
Melalui rapat konsolidasi ini, pemerintah daerah bersama pihak terkait berupaya menyatukan pemahaman mengenai pengelolaan kawasan konservasi dan daerah penyangga, termasuk memastikan pemanfaatan ruang tetap memperhatikan fungsi dan kelestarian kawasan hutan.
Kepala DLHK Provinsi Gorontalo Bambang Trihandoko menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi lintas pihak dalam menindaklanjuti kebijakan kehutanan nasional di daerah.
Menurutnya, pengelolaan kawasan konservasi tidak hanya berkaitan dengan aspek perlindungan kawasan, tetapi juga perlu ditempatkan dalam kerangka pembangunan daerah yang tetap menjaga keberlanjutan lingkungan dan fungsi ekologis kawasan hutan.
Konsolidasi tersebut diharapkan menghasilkan kesamaan persepsi dan langkah tindak lanjut dalam pengelolaan kawasan konservasi serta daerah penyangga di Kabupaten Pohuwato.
Dengan adanya keselarasan antara kebijakan kehutanan nasional dan arah pembangunan daerah, pengelolaan ruang kawasan hutan diharapkan dapat berjalan secara terencana, terpadu, dan tetap mengedepankan prinsip kelestarian.
Komentar & Diskusi
0 tanggapanSampaikan tanggapan atau pertanyaan resmi terkait publikasi ini.
Belum ada komentar pada konten ini.
Jadilah yang pertama untuk memberikan tanggapan atau pertanyaan resmi melalui formulir di bawah ini.
Tulis Komentar
Semua komentar akan melewati tahap moderasi operator resmi sebelum ditampilkan.