KPH III Pohuwato Verifikasi Calon Lokasi Perhutanan Sosial, Pastikan Kesesuaian Usulan dengan Kondisi Lapangan

A
Admin
30 October 2026 • 2 min baca • 188x dilihat
KPH III Pohuwato Verifikasi Calon Lokasi Perhutanan Sosial, Pastikan Kesesuaian Usulan dengan Kondisi Lapangan

POHUWATO – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Pohuwato melakukan pemeriksaan lapangan terhadap calon objek persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, Jumat (30/10/2026). Kegiatan ini menjadi tahapan penting untuk memastikan kesesuaian lokasi yang diusulkan masyarakat dengan kondisi faktual di lapangan sebelum persetujuan pengelolaan diterbitkan.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim melakukan pemetaan titik koordinat yang meliputi batas kawasan hutan, batas luar areal, titik ikat alam, hingga lokasi pengelolaan. Selain itu, dilakukan pengumpulan data dan verifikasi terhadap letak serta fungsi kawasan, kondisi biofisik, termasuk keberadaan tanaman sawit, dan potensi hasil hutan, baik kayu, bukan kayu, maupun jasa lingkungan.

Pemeriksaan juga mencakup pencocokan status lahan dengan Peta Indikatif Alokasi Perhutanan Sosial (PIAPS), identifikasi potensi tumpang tindih perizinan, keberadaan permukiman dan fasilitas umum, serta kondisi aksesibilitas menuju lokasi yang diusulkan.

Kepala KPH Wilayah III Pohuwato, Hastuty Ajub, menjelaskan bahwa pemeriksaan lapangan merupakan tahapan wajib dalam proses verifikasi usulan persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial. Langkah ini diperlukan untuk memastikan bahwa data dan informasi yang disampaikan pemohon benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.

Menurutnya, seluruh fakta lapangan dan informasi spasial yang berhasil dihimpun selanjutnya dituangkan ke dalam Peta Permohonan Usulan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagai bagian dari kelengkapan proses verifikasi.

Melalui tahapan pemeriksaan dan pemetaan tersebut, KPH Wilayah III Pohuwato berupaya memastikan proses pemberian persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial berjalan berdasarkan data yang akurat dan kondisi kawasan yang sebenarnya.

Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen KPH Wilayah III Pohuwato dalam mendorong pengelolaan hutan yang memberikan kepastian hukum dan akses kelola bagi masyarakat, tanpa mengabaikan fungsi ekologis serta prinsip kelestarian hutan secara berkelanjutan.

Kata Kunci: #GorontaloMajuDanSejahtera #Gorontalo #Salamlestari

Komentar & Diskusi

0 tanggapan

Sampaikan tanggapan atau pertanyaan resmi terkait publikasi ini.

Belum ada komentar pada konten ini.

Jadilah yang pertama untuk memberikan tanggapan atau pertanyaan resmi melalui formulir di bawah ini.

Tulis Komentar

Semua komentar akan melewati tahap moderasi operator resmi sebelum ditampilkan.

Email Anda dirahasiakan dan tidak dipublikasikan.

0 / 2000
Dilindungi sistem verifikasi & moderasi operator resmi.