DLHK Gorontalo Perkuat Sinergi Lintas Instansi, Verifikasi PPTPKH di Boalemo untuk Beri Kepastian Hukum Lahan Masyarakat

A
Admin
29 October 2026 • 3 min baca • 42x dilihat
DLHK Gorontalo Perkuat Sinergi Lintas Instansi, Verifikasi PPTPKH di Boalemo untuk Beri Kepastian Hukum Lahan Masyarakat

GORONTALO – Pemerintah terus mempercepat upaya penyelesaian penguasaan tanah masyarakat di dalam kawasan hutan melalui program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH). Di Kabupaten Boalemo, proses tersebut dilakukan melalui penelaahan dokumen usulan hingga verifikasi langsung di lapangan dengan melibatkan sejumlah instansi terkait.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo melalui Bidang Perencanaan Pemanfaatan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PPHKSDAE) bersama UPTD KPH Wilayah V Boalemo, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XV Gorontalo, unsur Badan Pertanahan Nasional (BPN), PUPR, Balai Perhutanan Sosial (PS) Manado, serta Pemerintah Kabupaten Boalemo, bersinergi dalam pelaksanaan tahapan tersebut.

Kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum terhadap penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh masyarakat yang telah lama mengelola lahan di dalam kawasan hutan. Melalui PPTPKH, penyelesaian persoalan tenurial diharapkan dapat dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelum pelaksanaan verifikasi lapangan, tim gabungan terlebih dahulu melakukan penelaahan terhadap dokumen usulan PPTPKH. Tahapan ini bertujuan memastikan kelengkapan persyaratan administrasi serta kesesuaian aspek teknis setiap usulan dari wilayah sasaran.

Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan langsung di sejumlah desa di Kabupaten Boalemo untuk mencocokkan kondisi faktual di lapangan dengan data dan peta indikatif yang diusulkan. Proses ini mencakup identifikasi subjek dan objek sebagai dasar dalam menentukan kesesuaian usulan dengan kriteria PPTPKH.

Kepala Bidang PPHKSDAE DLHK Provinsi Gorontalo, Sjamsul Bahri Saman, menyampaikan bahwa keterlibatan berbagai instansi menjadi faktor penting dalam memastikan proses identifikasi dan verifikasi berjalan akurat.

Menurutnya, koordinasi lintas sektor diperlukan agar setiap tahapan penyelesaian penguasaan tanah masyarakat dapat dilaksanakan berdasarkan data yang valid, baik dari sisi administrasi maupun kondisi faktual di lapangan.

"Melalui tahapan yang terukur dan sesuai ketentuan, penyelesaian penguasaan tanah masyarakat di kawasan hutan ini diharapkan dapat berjalan secara tertib, adil, dan berkelanjutan," ujarnya.

Di sisi lain, pelaksanaan PPTPKH tidak hanya berorientasi pada penyelesaian aspek legalitas dan kepastian hak masyarakat, tetapi juga tetap memperhatikan prinsip kelestarian lingkungan. Penataan kawasan hutan harus mempertimbangkan fungsi ekologis hutan sebagai penyangga kehidupan agar upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan seimbang dengan perlindungan lingkungan.

Melalui rangkaian penelaahan dokumen dan verifikasi lapangan ini, pemerintah berharap usulan masyarakat di wilayah sasaran dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, penyelesaian PPTPKH di Kabupaten Boalemo diharapkan mampu memberikan kejelasan status penguasaan tanah sekaligus membuka peluang pemanfaatan lahan secara legal, produktif, dan berkelanjutan.

Sinergi lintas instansi tersebut menjadi wujud komitmen pemerintah dalam menghadirkan penataan kawasan hutan yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memperhatikan keadilan sosial dan keberlanjutan fungsi hutan.

Kata Kunci: #GorontaloMajuDanSejahtera #Gorontalo #Salamlestari

Komentar & Diskusi

0 tanggapan

Sampaikan tanggapan atau pertanyaan resmi terkait publikasi ini.

Belum ada komentar pada konten ini.

Jadilah yang pertama untuk memberikan tanggapan atau pertanyaan resmi melalui formulir di bawah ini.

Tulis Komentar

Semua komentar akan melewati tahap moderasi operator resmi sebelum ditampilkan.

Email Anda dirahasiakan dan tidak dipublikasikan.

0 / 2000
Dilindungi sistem verifikasi & moderasi operator resmi.