KPH V Boalemo Mulai Penataan 114 Kilometer Batas Hutan Lindung, 1.049 Pal Batas Siap Dipasang
BOALEMO β Upaya memperkuat kepastian hukum sekaligus menjaga keamanan kawasan hutan terus dilakukan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah V Boalemo. Bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKH) Wilayah XV Gorontalo, KPH V Boalemo mulai melaksanakan persiapan pengukuran dan pemasangan tanda batas definitif pada kawasan hutan lindung.
Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung pada minggu pertama Oktober 2026 ini mencakup bentangan batas kawasan sepanjang kurang lebih 114 kilometer. Penataan batas tersebut meliputi wilayah Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, serta sejumlah kecamatan di Kabupaten Boalemo, di antaranya Kecamatan Mananggu, Botumoito, Tilamuta, Dulupi, dan Paguyaman Pantai.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memperjelas batas fisik sekaligus memperkuat kepastian status kawasan hutan lindung. Kejelasan batas di lapangan diharapkan dapat mencegah terjadinya alih fungsi kawasan secara ilegal serta meminimalkan potensi konflik tenurial yang dapat muncul di tengah masyarakat.
βPengukuran dan pemasangan tanda batas definitif ini merupakan wujud komitmen kita bersama dalam menjaga kelestarian fungsi ekologis hutan lindung. Melalui sinergi antara BPKH Wilayah XV Gorontalo, KPH, dan masyarakat setempat, kita ingin memastikan bahwa batas kawasan hutan dapat dikenali dengan jelas oleh publik,β ujar perwakilan KPH V, Hendrik Lamato.
Dalam pelaksanaan teknisnya, tim terpadu akan melakukan pemasangan berbagai sarana penandaan batas kawasan. Sarana tersebut terdiri atas 1.049 pal batas, 21 tugu batas, serta 113 papan pengumuman yang akan ditempatkan pada titik-titik yang telah ditentukan sesuai hasil penataan batas.
Keberadaan tanda batas tersebut tidak hanya berfungsi sebagai penanda fisik kawasan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai status dan fungsi kawasan hutan lindung.
Karena itu, keterlibatan masyarakat sekitar kawasan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kegiatan. Melalui pendekatan partisipatif, masyarakat diharapkan dapat memahami keberadaan batas kawasan sekaligus berperan dalam menjaga, mengawasi, dan melindungi hutan dari berbagai bentuk gangguan.
KPH Wilayah V Boalemo menilai, keberhasilan penataan batas kawasan tidak hanya ditentukan oleh pemasangan tanda batas secara fisik, tetapi juga oleh meningkatnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kawasan hutan secara berkelanjutan.
Dengan dilaksanakannya penataan batas definitif ini, tata kelola kawasan hutan di wilayah kerja KPH V Boalemo diharapkan semakin tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum. Sinergi antara pemerintah, pengelola kawasan, serta masyarakat juga menjadi fondasi penting dalam memastikan fungsi ekologis hutan tetap terjaga sekaligus memberikan kejelasan bagi seluruh pemangku kepentingan.
Komentar & Diskusi
0 tanggapanSampaikan tanggapan atau pertanyaan resmi terkait publikasi ini.
Belum ada komentar pada konten ini.
Jadilah yang pertama untuk memberikan tanggapan atau pertanyaan resmi melalui formulir di bawah ini.
Tulis Komentar
Semua komentar akan melewati tahap moderasi operator resmi sebelum ditampilkan.