Perkuat Kepastian Hukum Kawasan Hutan, KPH III Pohuwato dan BPKH XV Gorontalo Pasang Tanda Batas Definitif Sepanjang 10,57 Kilometer

A
Admin
13 October 2026 • 2 min baca • 96x dilihat
Perkuat Kepastian Hukum Kawasan Hutan, KPH III Pohuwato dan BPKH XV Gorontalo Pasang Tanda Batas Definitif Sepanjang 10,57 Kilometer

POHUWATO — Dalam upaya memperkuat kepastian hukum dan perlindungan kawasan hutan, UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Pohuwato bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XV Gorontalo melaksanakan pengukuran dan pemasangan tanda batas definitif kawasan hutan di wilayah Kabupaten Pohuwato, Selasa (13/10/2026).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas persetujuan pola penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan. Pelaksanaannya menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperjelas batas kawasan hutan sekaligus memberikan kepastian terhadap status penguasaan tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemasangan tanda batas definitif direncanakan sepanjang kurang lebih 10,57 kilometer yang tersebar di empat kecamatan, yakni Paguat, Buntulia, Patilanggio, dan Popayato. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung selama tujuh hari dengan melibatkan tim pelaksana dari KPH Wilayah III Pohuwato dan BPKH Wilayah XV Gorontalo.

Pengukuran dan pemasangan tanda batas ini memiliki peran penting dalam mendukung tertib administrasi kawasan hutan, mencegah potensi perambahan, serta memitigasi kemungkinan terjadinya konflik maupun sengketa lahan. Kejelasan batas kawasan juga menjadi salah satu aspek mendasar dalam mendukung pengelolaan hutan yang lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.

Tim pelaksana UPTD KPH Wilayah III Pohuwato, Fathan Antula menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan di lapangan menghadapi kondisi medan yang berbeda-beda di setiap lokasi.

Menurutnya, wilayah Kecamatan Paguat memiliki tantangan tersendiri karena kondisi medan yang cenderung menanjak dan curam. Sementara itu, medan di wilayah kecamatan lainnya relatif lebih mudah dijangkau oleh tim pelaksana.

Perbedaan kondisi geografis tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan pengukuran dan pemasangan tanda batas agar seluruh tahapan pekerjaan dapat berjalan sesuai rencana.

Melalui sinergi antara KPH Wilayah III Pohuwato, BPKH Wilayah XV Gorontalo, serta pemerintah daerah setempat, diharapkan seluruh proses pengukuran dan pemasangan tanda batas definitif dapat terlaksana dengan baik, tertib, dan sesuai ketentuan teknis yang berlaku.

Kolaborasi lintas instansi ini sekaligus mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola kehutanan, meningkatkan perlindungan dan pengamanan kawasan hutan, serta mendorong penyelesaian persoalan penguasaan tanah melalui mekanisme penataan kawasan hutan yang memiliki landasan hukum yang jelas.

Dengan adanya tanda batas definitif, pengelolaan kawasan hutan di wilayah KPH III Pohuwato diharapkan semakin tertata, sehingga fungsi ekologis hutan tetap terjaga dan potensi konflik pemanfaatan lahan dapat diminimalkan.

Kata Kunci: #GorontaloMajuDanSejahtera #Gorontalo #Salamlestari

Komentar & Diskusi

0 tanggapan

Sampaikan tanggapan atau pertanyaan resmi terkait publikasi ini.

Belum ada komentar pada konten ini.

Jadilah yang pertama untuk memberikan tanggapan atau pertanyaan resmi melalui formulir di bawah ini.

Tulis Komentar

Semua komentar akan melewati tahap moderasi operator resmi sebelum ditampilkan.

Email Anda dirahasiakan dan tidak dipublikasikan.

0 / 2000
Dilindungi sistem verifikasi & moderasi operator resmi.