Percepat Penataan Kawasan Hutan, BPKH Wilayah XV Gorontalo dan KPH V Boalemo Lakukan Penelaahan Dokumen Usulan PPTPKH
BOALEMO – Upaya mempercepat penyelesaian penguasaan tanah masyarakat di dalam kawasan hutan di Kabupaten Boalemo menunjukkan perkembangan positif. Sebanyak 104 permohonan telah masuk dalam proses penataan kawasan hutan melalui skema Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH), dengan sebagian besar desa sasaran telah mengajukan usulan.
Perkembangan tersebut dibahas dalam Rapat Penelaahan Dokumen Usulan Permohonan Inventarisasi dan Verifikasi PPTPKH Kabupaten Boalemo yang digelar Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKH) Wilayah XV Gorontalo, Rabu (14/10/2026), di Ruang Rapat BPKH Wilayah XV Gorontalo.
Rapat ini menjadi tahapan penting untuk menelaah kelengkapan dokumen dan menyelaraskan data administratif sebelum proses inventarisasi dan verifikasi teknis dilaksanakan langsung di lapangan.
Pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 2216 Tahun 2026 tentang Peta Indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) dan Sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Revisi IV, yang diterbitkan pada 20 April 2026.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu acuan dalam mengidentifikasi dan memverifikasi penguasaan tanah masyarakat di kawasan hutan agar proses penyelesaiannya berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
388,48 Hektare Tersebar di 23 Desa
Berdasarkan data indikatif terbaru, luas sasaran PPTPKH di Kabupaten Boalemo mencapai 388,48 hektare yang tersebar di tujuh kecamatan dan 23 desa.
Dari total desa yang masuk dalam peta indikatif tersebut, sebanyak 16 desa atau sekitar 69,57 persen telah mengajukan usulan permohonan. Secara keseluruhan, terdapat 104 berkas permohonan yang telah diterima dan diperkuat dengan permohonan dari Bupati Boalemo sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah.
Meski demikian, masih terdapat tujuh desa yang belum mengajukan permohonan, yakni Desa Saritani di Kecamatan Wonosari; Desa Hungayonaa dan Ayuhulalo di Kecamatan Tilamuta; Desa Bukit Karya di Kecamatan Paguyaman Pantai; serta Desa Kaaruyan, Mananggu, dan Tabulo Selatan di Kecamatan Mananggu.
Tim penelaah mengimbau pemerintah desa dan pihak terkait di wilayah tersebut agar segera melengkapi dokumen permohonan beserta persyaratan administratif pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini diperlukan agar seluruh desa yang masuk dalam peta indikatif PPTPKH dapat memperoleh kesempatan untuk mengikuti proses penyelesaian penguasaan tanah sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Siap Berlanjut ke Verifikasi Lapangan
Berdasarkan hasil penelaahan terhadap dokumen yang telah memenuhi persyaratan, tim menyimpulkan bahwa secara umum proses Inventarisasi dan Verifikasi PPTPKH di Kabupaten Boalemo dapat dilanjutkan ke tahap verifikasi lapangan.
Pada tahap berikutnya, tim terpadu akan melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan kondisi fisik lahan, batas-batas penguasaan tanah, serta validitas data penguasaan oleh masyarakat.
Verifikasi tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan kesesuaian antara dokumen administrasi dan kondisi nyata di lapangan, sekaligus mendukung terciptanya kepastian hukum atas penguasaan tanah masyarakat.
Melalui tahapan yang terukur dan sesuai ketentuan, penyelesaian penguasaan tanah masyarakat di kawasan hutan diharapkan dapat berjalan secara tertib, adil, dan berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan ketentuan penataan kawasan hutan dan reforma agraria.
Komentar & Diskusi
0 tanggapanSampaikan tanggapan atau pertanyaan resmi terkait publikasi ini.
Belum ada komentar pada konten ini.
Jadilah yang pertama untuk memberikan tanggapan atau pertanyaan resmi melalui formulir di bawah ini.
Tulis Komentar
Semua komentar akan melewati tahap moderasi operator resmi sebelum ditampilkan.