Pastikan Legalitas dan Ketertelusuran Kayu, DLHK Gorontalo Periksa Stok Bahan Baku PT IGL dan PT BTL

A
Admin
23 October 2026 • 3 min baca • 104x dilihat
Pastikan Legalitas dan Ketertelusuran Kayu, DLHK Gorontalo Periksa Stok Bahan Baku PT IGL dan PT BTL

POHUWATO — Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo memperkuat pengawasan terhadap tata kelola hasil hutan dan kepatuhan perizinan industri pengolahan kayu. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan stok opname atau pemeriksaan fisik persediaan kayu pada perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) di Kabupaten Pohuwato, khususnya PT Inti Guna Lakasana (IGL) dan PT Banyan Tumbuh Lestari (BTL).

Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim teknis Bidang Perencanaan, Pemanfaatan Hutan dan KSDAE (PPHKSDAE) DLHK Provinsi Gorontalo bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah I–II Gorontalo Barat (Gobar).

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan pengelolaan dan pengolahan hasil hutan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola industri kayu yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Melalui kegiatan stok opname, tim melakukan pemeriksaan dan pencatatan fisik terhadap persediaan kayu yang berada di area operasional perusahaan. Pemeriksaan ini mencakup pendataan jenis, jumlah, dan volume kayu, serta pencocokan kondisi fisik di lapangan dengan dokumen administrasi dan laporan penatausahaan hasil hutan melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH).

Langkah tersebut penting untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dan kondisi riil persediaan kayu di tempat penampungan, seperti log pond maupun log yard. Dengan demikian, setiap bahan baku kayu yang masuk ke dalam rantai pasok industri dapat ditelusuri asal-usul dan legalitasnya.

Selain aspek administrasi dan fisik kayu, pengawasan ini juga menjadi bagian dari upaya memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap penerimaan negara, khususnya pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

DLHK Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa stok opname tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengawasan rutin, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi penyimpangan dalam penatausahaan hasil hutan.

“Stok opname merupakan instrumen pengawasan sekaligus langkah preventif untuk memastikan seluruh operasional pemanfaatan dan pengolahan hasil hutan berjalan tertib, sah, serta sesuai dengan prinsip kelestarian lingkungan,” demikian penegasan pihak DLHK Provinsi Gorontalo.

Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pengukuran dan pendataan terhadap kayu yang tersedia di areal operasional PT IGL dan PT BTL. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bahan pencocokan untuk memastikan kesesuaian antara persediaan fisik, dokumen perusahaan, dan data penatausahaan hasil hutan.

Ketertelusuran kayu (timber traceability) menjadi aspek penting dalam tata kelola industri kehutanan. Melalui sistem pencatatan yang tertib, asal-usul bahan baku dapat ditelusuri dari sumbernya hingga proses pengolahan, sehingga risiko peredaran kayu yang tidak memenuhi ketentuan dapat ditekan.

Pengawasan ini sekaligus mendorong perusahaan pemegang PBPHH untuk terus meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan administrasi, legalitas bahan baku, serta kewajiban yang berkaitan dengan pemanfaatan hasil hutan.

Pihak manajemen PT IGL dan PT BTL menyambut baik pelaksanaan verifikasi lapangan tersebut sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung pengelolaan hutan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan di Kabupaten Pohuwato.

Melalui pengawasan berkala, DLHK Provinsi Gorontalo berharap tata kelola industri pengolahan kayu di daerah semakin tertib dan transparan. Kepatuhan terhadap perizinan, ketepatan pencatatan stok, serta pemenuhan kewajiban negara menjadi unsur penting dalam membangun industri kehutanan yang sehat dan memiliki daya saing.

Langkah ini juga sejalan dengan upaya menjaga kelestarian sumber daya hutan, mencegah peredaran kayu ilegal, serta menciptakan iklim usaha yang memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri yang menjalankan kegiatan sesuai ketentuan.

DLHK Provinsi Gorontalo bersama KPH akan terus mendorong pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha kehutanan agar pemanfaatan hasil hutan tidak hanya memberikan nilai ekonomi, tetapi juga tetap memperhatikan kelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup.

Kata Kunci: #GorontaloMajuDanSejahtera #Gorontalo #Salamlestari

Komentar & Diskusi

0 tanggapan

Sampaikan tanggapan atau pertanyaan resmi terkait publikasi ini.

Belum ada komentar pada konten ini.

Jadilah yang pertama untuk memberikan tanggapan atau pertanyaan resmi melalui formulir di bawah ini.

Tulis Komentar

Semua komentar akan melewati tahap moderasi operator resmi sebelum ditampilkan.

Email Anda dirahasiakan dan tidak dipublikasikan.

0 / 2000
Dilindungi sistem verifikasi & moderasi operator resmi.