Pastikan Kepastian Hukum, Tim Gabungan Verifikasi Fasum dan Fasos dalam Kawasan Hutan Boalemo

A
Admin
27 October 2026 • 2 min baca • 16x dilihat
Pastikan Kepastian Hukum, Tim Gabungan Verifikasi Fasum dan Fasos dalam Kawasan Hutan Boalemo

BOALEMO — Pemerintah melalui tim gabungan lintas sektor melaksanakan monitoring, inventarisasi, dan verifikasi lapangan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Kabupaten Boalemo. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan keberadaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) masyarakat yang teridentifikasi berada di dalam indikatif kawasan hutan.

Verifikasi tersebut melibatkan sejumlah instansi, yakni Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XV Gorontalo, Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo, UPTD KPH Wilayah V Boalemo, Dinas PUPR Kabupaten Boalemo, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo.

Dalam pelaksanaannya, tim gabungan melakukan pengecekan langsung untuk mencocokkan data spasial dengan kondisi faktual di lapangan. Langkah ini difokuskan pada pendataan berbagai fasilitas publik dan sosial yang berada di dalam indikatif kawasan hutan, termasuk akses jalan, permukiman masyarakat, serta bangunan milik pemerintah.

Monitoring dan verifikasi tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan keakuratan data sebagai dasar penataan kawasan hutan. Selain itu, proses ini diperlukan untuk mengidentifikasi kondisi dan status penguasaan lahan sehingga penanganannya dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasil inventarisasi dan verifikasi faktual selanjutnya akan menjadi bahan pemetaan resmi sekaligus dasar penyusunan rekomendasi dalam proses penyelesaian melalui mekanisme PPTPKH, termasuk kemungkinan permohonan pelepasan atau perubahan batas kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui sinergi lintas sektor ini, pemerintah berupaya mendorong penyelesaian persoalan penguasaan tanah yang berkaitan dengan keberadaan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan permukiman masyarakat di dalam kawasan hutan.

Upaya tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap aset publik dan keberadaan permukiman masyarakat, tanpa mengabaikan prinsip perlindungan serta kelestarian fungsi kawasan hutan.

Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten ini sekaligus menjadi wujud komitmen bersama dalam mewujudkan penataan kawasan hutan yang tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan di Kabupaten Boalemo.

Kata Kunci: #GorontaloMajuDanSejahtera #Gorontalo #Salamlestari

Komentar & Diskusi

0 tanggapan

Sampaikan tanggapan atau pertanyaan resmi terkait publikasi ini.

Belum ada komentar pada konten ini.

Jadilah yang pertama untuk memberikan tanggapan atau pertanyaan resmi melalui formulir di bawah ini.

Tulis Komentar

Semua komentar akan melewati tahap moderasi operator resmi sebelum ditampilkan.

Email Anda dirahasiakan dan tidak dipublikasikan.

0 / 2000
Dilindungi sistem verifikasi & moderasi operator resmi.