KPH VII Bone Bolango Mulai Susun RPHJP 2026–2036, Perkuat Arah Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
BONE BOLANGO — UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VII Bone Bolango dan Gorontalo Kota mulai mematangkan penyusunan dokumen Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) Periode II Tahun 2026–2036 melalui rapat awal penyusunan yang diawali dengan penyiapan dokumen Tata Hutan.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam merumuskan arah pengelolaan kawasan hutan untuk sepuluh tahun ke depan agar lebih terencana, terukur, dan berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan fungsi ekologis hutan serta potensi pemanfaatannya bagi kesejahteraan masyarakat.
Rapat awal tersebut diikuti oleh tim penyusun, tenaga ahli kehutanan Dr. Iswan Dunggio, S.P., M.Si., tenaga ahli Sistem Informasi Geografis (GIS) Feri Novriyal, S.P., M.Si., serta staf UPTD KPH Wilayah VII Bone Bolango.
Pada tahap awal ini, penyusunan Tata Hutan menjadi fokus utama dengan mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Nomor 65 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Peta Tata Hutan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP).
Penyusunan Tata Hutan merupakan tahapan mendasar untuk menyediakan informasi spasial yang menjadi landasan dalam memahami kondisi, potensi, serta pembagian fungsi kawasan hutan. Dukungan tenaga ahli kehutanan dan GIS diharapkan dapat memperkuat ketepatan analisis serta kualitas data yang digunakan dalam proses perencanaan.
Melalui penyusunan yang berbasis data dan kondisi lapangan, dokumen RPHJP diharapkan mampu menjadi pedoman dalam menentukan prioritas program pengelolaan hutan, mulai dari perlindungan dan pemeliharaan ekosistem, pemanfaatan potensi hasil hutan, hingga pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Selain menjadi acuan pelaksanaan program, RPHJP juga memiliki peran strategis dalam memastikan pengelolaan kawasan hutan berjalan secara terarah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, ketelitian dalam penyiapan data dan peta Tata Hutan menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan sejak tahap awal penyusunan.
Dengan dimulainya proses ini, UPTD KPH Wilayah VII Bone Bolango dan Gorontalo Kota diharapkan dapat menghasilkan dokumen RPHJP Periode II Tahun 2026–2036 yang berkualitas, sesuai ketentuan teknis, serta mampu menjawab tantangan pengelolaan hutan ke depan.
Upaya tersebut sekaligus menjadi wujud komitmen dalam memperkuat tata kelola kehutanan yang profesional, menjaga kelestarian sumber daya hutan, dan mendorong pemanfaatan kawasan hutan secara berkelanjutan bagi kepentingan lingkungan dan masyarakat.
Komentar & Diskusi
0 tanggapanSampaikan tanggapan atau pertanyaan resmi terkait publikasi ini.
Belum ada komentar pada konten ini.
Jadilah yang pertama untuk memberikan tanggapan atau pertanyaan resmi melalui formulir di bawah ini.
Tulis Komentar
Semua komentar akan melewati tahap moderasi operator resmi sebelum ditampilkan.