DLHK Gorontalo Perkuat Konsolidasi Teknis Reklamasi Lahan Bekas Tambang Rakyat
GORONTALO — Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) terus memperkuat langkah pemulihan lingkungan pada kawasan bekas pertambangan rakyat. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan koordinasi dan pemantapan aspek teknis reklamasi agar lahan bekas tambang dapat kembali memiliki fungsi ekologis dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Langkah itu dibahas dalam Rapat Pembahasan Pemantapan Konsolidasi Kegiatan Teknis Reklamasi Lokasi Bekas Pertambangan Rakyat yang dilaksanakan oleh Bidang Perencanaan Pemanfaatan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PPHKSDAE) DLHK Provinsi Gorontalo.
Rapat tersebut menjadi forum koordinasi untuk menyatukan langkah dan persepsi antarunsur terkait dalam menyiapkan pelaksanaan reklamasi di lapangan. Pertemuan diikuti unsur dinas terkait serta tenaga teknis rehabilitasi hutan dan lahan (RHL).
Kepala Bidang PPHKSDAE DLHK Provinsi Gorontalo, Sjamsul B. Saman menekankan pentingnya konsolidasi teknis sebagai bagian dari upaya memastikan kegiatan reklamasi berjalan terarah, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembahasan diarahkan pada sejumlah aspek teknis, mulai dari penataan kembali permukaan lahan, pengelolaan tata air, pengendalian erosi, hingga revegetasi. Langkah tersebut diperlukan untuk mengurangi potensi dampak lingkungan yang dapat muncul pada kawasan bekas pertambangan yang belum mendapatkan penanganan secara optimal.
Selain aspek teknis, rapat juga membahas pentingnya sinergi lintas sektor dalam mendukung keberhasilan pemulihan lahan. Koordinasi antara pemerintah, instansi teknis, tenaga lapangan, dan masyarakat dinilai menjadi faktor penting agar pelaksanaan reklamasi dapat berjalan secara terpadu.
Pemulihan kawasan bekas tambang juga diarahkan tidak hanya untuk mengembalikan fungsi ekologis lahan, tetapi membuka peluang pemanfaatan yang sesuai dengan kondisi kawasan. Dengan penanganan yang tepat, lahan yang sebelumnya mengalami degradasi diharapkan dapat dikembangkan menjadi kawasan yang lebih aman, produktif, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Dalam rapat tersebut turut ditekankan pentingnya langkah mitigasi terhadap berbagai risiko lingkungan, seperti erosi, longsor, serta potensi pencemaran sumber air. Karena itu, perencanaan reklamasi perlu disusun berdasarkan kondisi faktual di lapangan serta mempertimbangkan karakteristik masing-masing lokasi bekas pertambangan rakyat.
Sjamsul berharap hasil konsolidasi teknis tersebut dapat segera ditindaklanjuti melalui langkah konkret di lapangan. Menurutnya, pemulihan kawasan bekas pertambangan rakyat merupakan bagian penting dari upaya menjaga keseimbangan ekosistem sekaligus memastikan lahan yang telah mengalami degradasi dapat kembali memberikan manfaat.
“Melalui konsolidasi yang baik, pelaksanaan reklamasi diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan terarah, sehingga pemulihan lingkungan dapat memberikan manfaat bagi keberlanjutan ekosistem dan masyarakat,” ujarnya.
DLHK Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan perencanaan dalam pelaksanaan reklamasi, sehingga upaya pemulihan kawasan bekas pertambangan rakyat dapat dilakukan secara berkelanjutan dan memberikan dampak positif bagi lingkungan maupun masyarakat Gorontalo.
Komentar & Diskusi
0 tanggapanSampaikan tanggapan atau pertanyaan resmi terkait publikasi ini.
Belum ada komentar pada konten ini.
Jadilah yang pertama untuk memberikan tanggapan atau pertanyaan resmi melalui formulir di bawah ini.
Tulis Komentar
Semua komentar akan melewati tahap moderasi operator resmi sebelum ditampilkan.