KPH IV Gorontalo Utara Fasilitasi Akses Legal Kelola Hutan, Dorong Kesejahteraan Masyarakat Desa Buata
GORONTALO UTARA — Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV Gorontalo Utara terus mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan secara berkelanjutan melalui program Perhutanan Sosial. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Fasilitasi Legalisasi Akses Kelola Masyarakat di Desa Buata, Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara, Senin (26/10/2026).
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme memperoleh akses legal pengelolaan hutan melalui skema Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial. Program ini diharapkan menjadi peluang bagi masyarakat sekitar hutan untuk mengembangkan potensi sumber daya hutan secara produktif, bertanggung jawab, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan.
Sosialisasi tersebut dihadiri Kepala Desa Buata, Kepala KPH Wilayah IV Gorontalo Utara Khaeruddin, bersama jajaran, serta tim dari Balai Perhutanan Sosial. Kehadiran para pihak ini memperkuat sinergi dalam mendorong pemberdayaan masyarakat sekaligus meningkatkan pemahaman mengenai kebijakan dan tahapan pelaksanaan Perhutanan Sosial.
Kepala KPH IV Gorontalo Utara, Khaeruddin, mengatakan bahwa Perhutanan Sosial merupakan salah satu upaya untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat agar dapat mengelola potensi hutan secara legal sekaligus memperoleh manfaat ekonomi tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berharap masyarakat Desa Buata dapat memahami pentingnya legalisasi akses kelola hutan melalui skema Perhutanan Sosial. Program ini memberikan peluang bagi masyarakat untuk mengelola potensi hutan secara legal, produktif, dan bertanggung jawab, sehingga hutan tidak hanya terjaga kelestariannya, tetapi juga mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, keberhasilan program Perhutanan Sosial memerlukan kolaborasi antara pemerintah, pengelola hutan, dan masyarakat. Karena itu, KPH Wilayah IV Gorontalo Utara berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah desa, Balai Perhutanan Sosial, serta pihak terkait dalam memfasilitasi dan mendampingi masyarakat.
Khaeruddin berharap, melalui program tersebut, masyarakat dapat mengembangkan peluang usaha berbasis potensi hutan secara berkelanjutan, meningkatkan kemandirian ekonomi, serta memperkuat kesejahteraan keluarga.
“Harapan kami, melalui Perhutanan Sosial, masyarakat dapat semakin mandiri, memiliki peluang usaha yang berkelanjutan, dan meningkatkan kesejahteraan keluarga tanpa mengabaikan kelestarian hutan,” tambahnya.
Melalui sosialisasi ini, masyarakat juga diharapkan memperoleh pemahaman mengenai tahapan fasilitasi dan persyaratan untuk mendapatkan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial. Pemahaman tersebut menjadi modal awal dalam mengembangkan usaha produktif yang sesuai dengan potensi wilayah dan prinsip pengelolaan hutan lestari.
Perhutanan Sosial tidak hanya membuka akses legal bagi masyarakat untuk mengelola hutan, tetapi juga mendorong terbentuknya hubungan yang saling mendukung antara kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan. Dengan pengelolaan yang terencana serta pendampingan berkelanjutan, kawasan hutan diharapkan mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat tanpa mengurangi fungsi ekologisnya.
KPH Wilayah IV Gorontalo Utara berharap kegiatan di Desa Buata menjadi langkah awal untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengelolaan hutan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Melalui kolaborasi yang konsisten, Perhutanan Sosial diharapkan dapat menjadi salah satu jalan untuk mewujudkan masyarakat desa yang lebih mandiri, sejahtera, dan berperan aktif menjaga kelestarian hutan bagi generasi mendatang.
Komentar & Diskusi
0 tanggapanSampaikan tanggapan atau pertanyaan resmi terkait publikasi ini.
Belum ada komentar pada konten ini.
Jadilah yang pertama untuk memberikan tanggapan atau pertanyaan resmi melalui formulir di bawah ini.
Tulis Komentar
Semua komentar akan melewati tahap moderasi operator resmi sebelum ditampilkan.