KPH III Pohuwato dan Boalemo Mulai Pengukuran dan Pasang Tanda Batas Definitif Kawasan Hutan Lindung

I
Imam Noor Ikhsan Latjando
08 October 2026 • 2 min baca • 226x dilihat
KPH III Pohuwato dan Boalemo Mulai Pengukuran dan Pasang Tanda Batas Definitif Kawasan Hutan Lindung

POHUWATO — Upaya memberikan kepastian hukum terhadap kawasan hutan lindung terus diperkuat. UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Pohuwato bersama KPH Wilayah V Boalemo dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XV Gorontalo mulai melaksanakan pengukuran dan pemasangan tanda batas definitif kawasan Hutan Lindung Paguyaman, Kamis (8/10/2026).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pembahasan dan peninjauan lapangan terhadap pemancangan batas sementara kawasan hutan lindung, khususnya di kawasan mangrove Paguyaman yang membentang di wilayah Kabupaten Pohuwato dan Kabupaten Boalemo.

Pemasangan tanda batas definitif direncanakan sepanjang kurang lebih 114 kilometer di kawasan pesisir kedua kabupaten tersebut. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama 19 hari ke depan, dengan melibatkan tim pelaksana dari instansi terkait.

Langkah ini menjadi bagian penting dalam memperjelas batas kawasan hutan lindung sekaligus memperkuat upaya perlindungan hutan. Kejelasan batas diharapkan dapat mencegah perambahan, meminimalkan potensi konflik atau sengketa batas wilayah, serta mendukung pengelolaan kawasan hutan secara lebih terarah.

Tim pelaksana dari UPTD KPH Wilayah III Pohuwato, HS. Hendro Susetiyo menjelaskan bahwa pada hari pertama pelaksanaan, kondisi medan masih relatif mudah dijangkau menggunakan kendaraan roda dua.

Namun, tantangan diperkirakan meningkat pada hari-hari berikutnya karena tim akan memasuki wilayah dengan topografi pegunungan yang lebih tinggi dan curam.

“Pada hari pertama, kondisi medan masih dapat diakses menggunakan kendaraan roda dua. Namun, untuk pelaksanaan berikutnya, tim perlu mempersiapkan diri dengan lebih baik karena akan memasuki wilayah pegunungan dengan kondisi medan yang tinggi dan curam,” jelas Hendro.

Kondisi geografis tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi tim di lapangan. Karena itu, kesiapan personel dan perlengkapan menjadi faktor penting agar pengukuran serta pemasangan tanda batas dapat berjalan sesuai rencana.

Lebih dari sekadar pemasangan patok, kegiatan ini memiliki arti strategis bagi keberlanjutan pengelolaan kawasan hutan lindung Paguyaman. Batas kawasan yang jelas akan memudahkan petugas dalam melaksanakan pengawasan, patroli, pengamanan, hingga kegiatan rehabilitasi hutan.

Selain itu, kepastian batas kawasan juga menjadi landasan penting dalam meningkatkan efektivitas pengendalian aktivitas masyarakat di sekitar kawasan hutan, sekaligus mendorong terciptanya pengelolaan hutan yang tertib dan berkelanjutan.

Melalui kolaborasi antara KPH Wilayah III Pohuwato, KPH Wilayah V Boalemo, dan BPKHTL Wilayah XV Gorontalo, diharapkan seluruh tahapan pengukuran dan pemasangan tanda batas definitif sepanjang kurang lebih 114 kilometer dapat terlaksana dengan baik.

Upaya ini sekaligus menegaskan pentingnya sinergi lintas instansi dalam menjaga kelestarian kawasan hutan lindung Paguyaman sebagai bagian dari penyangga ekosistem pesisir dan lingkungan hidup di Provinsi Gorontalo.

Kata Kunci: #GorontaloMajuDanSejahtera #Gorontalo #Salamlestari

Komentar & Diskusi

0 tanggapan

Sampaikan tanggapan atau pertanyaan resmi terkait publikasi ini.

Belum ada komentar pada konten ini.

Jadilah yang pertama untuk memberikan tanggapan atau pertanyaan resmi melalui formulir di bawah ini.

Tulis Komentar

Semua komentar akan melewati tahap moderasi operator resmi sebelum ditampilkan.

Email Anda dirahasiakan dan tidak dipublikasikan.

0 / 2000
Dilindungi sistem verifikasi & moderasi operator resmi.