KPH V Boalemo Siapkan Perhutanan Sosial 15 Hektare, Mangrove Pentadu Timur Dibidik Jadi Ekowisata Bahari Berkelanjutan
TILAMUTA — Upaya menjaga kelestarian ekosistem pesisir sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat terus diperkuat di Kabupaten Boalemo. UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah V Boalemo memfasilitasi penyiapan usulan Areal Perhutanan Sosial seluas 15 hektare di Desa Pentadu Timur, Kecamatan Tilamuta, yang diarahkan untuk mendukung pengelolaan mangrove secara berkelanjutan.
Inisiatif ini menjadi langkah penting dalam mendorong pengelolaan kawasan Hutan Lindung berbasis partisipasi masyarakat, dengan mengedepankan keseimbangan antara perlindungan ekosistem mangrove dan peningkatan kesejahteraan warga pesisir.
Penyiapan usulan tersebut ditindaklanjuti melalui koordinasi dan peninjauan lapangan yang melibatkan Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Manado, Ojom Somantri; Ketua Kelompok Kerja Mangrove Daerah (KKMD) Provinsi Gorontalo, Hoerudin; serta perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Boalemo.
Kegiatan ini juga dihadiri Camat Tilamuta, Kepala Desa Pentadu Timur, pengurus Kelompok Tani Hutan (KTH) Wana Bahari Sejahtera, serta tokoh masyarakat setempat. Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan tersebut menjadi bagian dari upaya menyelaraskan perlindungan lingkungan dengan kebutuhan dan potensi ekonomi masyarakat.
Melalui skema Perhutanan Sosial, kawasan mangrove seluas 15 hektare itu direncanakan tidak hanya berfungsi sebagai benteng alami ekosistem pesisir, tetapi juga memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai kawasan ekowisata bahari dan budidaya kepiting serta ikan air payau yang ramah lingkungan.
Pengembangan tersebut akan mengedepankan prinsip keberlanjutan dengan tetap menjaga tegakan mangrove dan habitat alami yang ada. Dengan demikian, potensi sumber daya pesisir diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan fungsi ekologis kawasan Hutan Lindung.
Kepala BPSKL Wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Manado, Ojom Somantri, menegaskan bahwa usulan Perhutanan Sosial di Desa Pentadu Timur memiliki arti penting bagi pengembangan pengelolaan mangrove berbasis masyarakat di Provinsi Gorontalo.
“Apabila usulan Areal Perhutanan Sosial ini disetujui oleh Menteri Kehutanan, maka lokasi di Desa Pentadu Timur ini akan menjadi satu-satunya perhutanan sosial berbasis kawasan mangrove di Provinsi Gorontalo. Oleh karena itu, sinergi semua pihak sangat diperlukan untuk menjaga kelestarian mangrove demi kesejahteraan masyarakat pesisir secara berkelanjutan,” ujar Ojom.
Dukungan terhadap rencana ini juga datang dari Pemerintah Desa Pentadu Timur, KTH Wana Bahari Sejahtera, dan tokoh masyarakat. Penyiapan usulan tersebut diharapkan menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian legalitas pengelolaan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus meningkatkan keterlibatan warga dalam menjaga kelestarian lingkungan pesisir.
Bagi masyarakat, keberadaan skema Perhutanan Sosial berpotensi membuka ruang usaha produktif berbasis potensi lokal, mulai dari pengembangan ekowisata hingga budidaya perikanan yang memperhatikan daya dukung lingkungan. Namun, seluruh rencana pemanfaatan tetap harus mengacu pada ketentuan pengelolaan kawasan Hutan Lindung dan prinsip perlindungan mangrove.
UPTD KPH Wilayah V Boalemo bersama para pemangku kepentingan terkait akan terus mengawal tahapan administrasi, teknis, dan pemetaan agar dokumen usulan dapat diselesaikan dan diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
Melalui langkah ini, kawasan mangrove Desa Pentadu Timur diharapkan dapat berkembang menjadi contoh pengelolaan pesisir yang mengintegrasikan pelestarian lingkungan, pemberdayaan masyarakat, dan penguatan ekonomi lokal secara berkelanjutan.
Komentar & Diskusi
0 tanggapanSampaikan tanggapan atau pertanyaan resmi terkait publikasi ini.
Belum ada komentar pada konten ini.
Jadilah yang pertama untuk memberikan tanggapan atau pertanyaan resmi melalui formulir di bawah ini.
Tulis Komentar
Semua komentar akan melewati tahap moderasi operator resmi sebelum ditampilkan.