KPH I-II Gobar Fasilitasi Akses Legal Perhutanan Sosial, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Wanggarasi
POHUWATO – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah I-II Gorontalo Barat terus mendorong penguatan akses legal perhutanan sosial bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan. Upaya tersebut diwujudkan melalui sosialisasi fasilitasi penyiapan akses legal perhutanan sosial yang menyasar masyarakat di Kecamatan Wanggarasi, Kabupaten Pohuwato, Jumat (23/10/2026).
Kegiatan dilaksanakan di dua desa, yakni Desa Tuweya pada pukul 09.00 WITA dan dilanjutkan di Desa Bukit Harapan pada pukul 14.00 WITA. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai peluang pemanfaatan kawasan hutan secara legal, sekaligus mendorong pengelolaan sumber daya hutan yang berkelanjutan.
Kepala KPH Wilayah I-II Gorontalo Barat, Abdul Kadir Alhasni, secara resmi membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa akses legal perhutanan sosial merupakan salah satu upaya untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam mengelola potensi hutan, sekaligus membuka peluang peningkatan kesejahteraan ekonomi.
“Sosialisasi ini merupakan langkah nyata pemerintah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam memanfaatkan potensi hutan tanpa merusak kelestariannya,” ujar Abdul Kadir.
Ia berharap, melalui pemahaman yang tepat mengenai skema perhutanan sosial, masyarakat dapat memanfaatkan sumber daya hutan secara bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat KPH Wilayah I-II Gorontalo Barat, Mursyid Karim, S.H. Ia memaparkan regulasi terkait perhutanan sosial, mekanisme perlindungan hutan, serta pentingnya menyelaraskan upaya pelestarian hutan dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Selain itu, Hendra Mokodompit dari Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Sulawesi di Manado turut memberikan penjelasan teknis mengenai tahapan penyiapan dokumen, proses verifikasi, hingga fasilitasi untuk memperoleh persetujuan pengelolaan melalui skema perhutanan sosial yang sesuai dengan ketentuan.
Penjelasan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memahami prosedur yang perlu dipenuhi, sehingga proses pengusulan akses legal dapat dipersiapkan secara lebih terarah dan sesuai regulasi.
Sosialisasi ini mendapat antusiasme dari pemerintah desa dan masyarakat setempat. Partisipasi tersebut menjadi bagian penting dalam membangun pemahaman bersama mengenai pengelolaan hutan yang tidak hanya berorientasi pada pemanfaatan sumber daya, tetapi juga pada keberlanjutan lingkungan.
Melalui kegiatan ini, masyarakat Desa Tuweya dan Desa Bukit Harapan diharapkan dapat memanfaatkan peluang perhutanan sosial untuk mengembangkan usaha berbasis potensi lokal, termasuk hasil hutan bukan kayu, secara legal dan terstruktur.
KPH Wilayah I-II Gorontalo Barat terus mendorong sinergi antara pemerintah, pendamping, dan masyarakat agar fasilitasi akses legal perhutanan sosial dapat mendukung peningkatan kesejahteraan warga sekaligus menjaga kelestarian hutan di wilayah Gorontalo Barat.
Komentar & Diskusi
0 tanggapanSampaikan tanggapan atau pertanyaan resmi terkait publikasi ini.
Belum ada komentar pada konten ini.
Jadilah yang pertama untuk memberikan tanggapan atau pertanyaan resmi melalui formulir di bawah ini.
Tulis Komentar
Semua komentar akan melewati tahap moderasi operator resmi sebelum ditampilkan.