DLHK Gorontalo Bersama BPKH XV Evaluasi Kewajiban PNBP dan Penggunaan Kawasan Hutan PT PETS
GORONTALO – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XV Gorontalo dan sejumlah instansi teknis terkait melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pemenuhan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta tata kelola penggunaan kawasan hutan oleh PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) di Kabupaten Pohuwato.
Kegiatan ini melibatkan unsur Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XIV Palu, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Bone Limboto, Dinas ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Pohuwato.
Monev tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) menjalankan seluruh kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, baik terkait penerimaan negara maupun pengelolaan dan perlindungan lingkungan.
Dalam pelaksanaannya, tim gabungan turut didampingi tim perusahaan PT PETS. Verifikasi dilakukan terhadap sejumlah aspek, meliputi pemenuhan kewajiban pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan (PNBP-PKH), realisasi pelaksanaan tata batas kawasan hutan, serta pemenuhan kewajiban rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) dan kewajiban lingkungan lainnya.
Proses verifikasi dilaksanakan melalui beberapa tahapan, yakni analisis dokumen (desk analysis), pengecekan lapangan, serta pengolahan dan analisis data.
Pada tahap desk analysis, tim melakukan penelaahan terhadap dokumen dan data pendukung dari perusahaan, termasuk peta persetujuan penggunaan kawasan hutan, peta rencana dan realisasi penggunaan kawasan, serta citra satelit resolusi tinggi. Data tersebut kemudian ditumpangsusunkan untuk mengidentifikasi kesesuaian luas areal penggunaan kawasan hutan berdasarkan klasifikasi L1, L2, dan L3.
Selanjutnya, hasil analisis awal menjadi dasar pelaksanaan pengecekan lapangan. Tim melakukan pengambilan data koordinat, pemeriksaan batas areal, serta pengukuran terhadap sejumlah objek penggunaan kawasan hutan untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dan kondisi faktual di lapangan.
Data hasil pengukuran kemudian diolah menggunakan perangkat lunak pemetaan spasial untuk mengetahui kesesuaian antara rencana dan realisasi penggunaan kawasan hutan. Analisis juga dilakukan dengan membandingkan hasil pengukuran lapangan dan citra satelit terbaru.
Selain aspek teknis penggunaan kawasan, tim turut menelaah ketepatan perhitungan luas areal terganggu, kesesuaian jumlah pembayaran PNBP-PKH, hingga ketepatan waktu penyetoran kewajiban ke kas negara.
Hasil verifikasi tersebut nantinya menjadi bahan evaluasi untuk mengetahui apakah terdapat perbedaan antara luas penggunaan kawasan hutan yang direncanakan dengan realisasi di lapangan. Apabila ditemukan selisih pembayaran berdasarkan hasil verifikasi, pemegang PPKH perlu menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan Monev ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, serta Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan, Penentuan, dan Pembayaran atas Jenis PNBP Bidang Penggunaan Kawasan Hutan.
Melalui kegiatan ini, DLHK Provinsi Gorontalo bersama BPKH Wilayah XV berharap koordinasi dan pengawasan lintas instansi semakin kuat dalam memastikan tertib administrasi, kepatuhan terhadap kewajiban keuangan negara, serta kesesuaian pemanfaatan kawasan hutan dengan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan tersebut juga menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya hutan untuk kegiatan usaha, optimalisasi penerimaan negara, dan perlindungan fungsi ekologis kawasan hutan di Kabupaten Pohuwato.
Dengan demikian, pemanfaatan kawasan hutan tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga harus disertai tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya hutan.
Komentar & Diskusi
0 tanggapanSampaikan tanggapan atau pertanyaan resmi terkait publikasi ini.
Belum ada komentar pada konten ini.
Jadilah yang pertama untuk memberikan tanggapan atau pertanyaan resmi melalui formulir di bawah ini.
Tulis Komentar
Semua komentar akan melewati tahap moderasi operator resmi sebelum ditampilkan.